Adejuve

Cilondok Pasirsalam Mangunreja Tasikmalaya

PANDUAN MATA PELAJARAN BASA SUNDA

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3–8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Bahasa Sunda juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa Sunda harus diajarkan di sekolah-sekolah, mulai Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Oleh karena itu, perlu disusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran bahasa Sunda diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Sunda, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Sunda dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan Sunda.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal dan regional.
Dengan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda ini diharapkan:
1. peserta didik dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya sastra dan intelektual orang Sunda;
2. guru dapat memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik dengan menyediakan berbagai kegiatan berbahasa dan sumber belajar;
3. guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya;
4. orang tua dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan daan kesastraan di sekolah;
5. sekolah dapat menyusun program pendidikan tentang kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia;
6. daerah dapat menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi dan kekhasan lokal dengan tetap memperhatikan kepentingan regional Jawa Barat.

SK KD sareng panduan mata Pelajarana Basa Sunda kanggo TK, SD/MI, SMP/MTS,SMA/SMK ti Dinas Pendidikan Jawa Barat tiasa di download di handap

2. STANDAR KOMPETENSI

7 April 2011 - Posted by | Administrasi Guru |

2 Komentar »

  1. bahasa dan sastra sunda memang harus tetap di pelihara dan di kembangkan

    Komentar oleh Ahmad Maulana Fahmi Hasan | 8 Juli 2013 | Balas

    • setuju kang..

      Komentar oleh adejuve | 27 Desember 2013 | Balas


Tinggalkan Balasan ke adejuve Batalkan balasan